Visi & Misi
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI RSUD SURADADI
Tugas pokok RSUD Suradadi Kabupaten Tegal adalah melaksanakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan dan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Sebagaimana fungsi RSUD Suradadi Kabupaten Tegal adalah sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
2. Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan;
3. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan medis;
5. Pelayanan penunjang medis dan non medis;
6. Pelayanan keperawatan;
7. Pelayanan rujukan;
8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
10. Pengelolaan keuangan dan akuntansi;
11. Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
B. VISI DAN MISI RSUD SURADADI KABUPATEN TEGAL
Visi
“Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat Dengan Layanan Unggulan Traumatik Dan Rehabilitasi Medik”
Misi
1. Meningkatkan kinerja pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan dan kinerja keuangan yang efisien dan akuntabel;
2. Meningkatkan sarana prasarana dan SDM RS untuk menunjang layanan unggulan traumatik dan rehabilitasi medik;
3. Menyediakan sarana prasarana dan fasilitas untuk mendukung layanan unggulan berbasis Terapi Wisata Bahari.
C. Falsafah Pelayanan
“Kepuasan anda adalah kewajiban dan tanggung jawab kami”.
Pelayanan kesehatan yang diberikan atas dasar ketulusan, profesionalisme, keterbukan dan paripurna agar tercapai pelayanan yang berkualitas tinggi.
D. Motto Pelayanan
“Sehat Bersama Kami”.
Motto RS Suradadi yang menjadi andalan dan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pengunjung, karyawan agar tercipta semua elemen yang sehat baik dalam pelayanan medis maupun pelayanan administratif.
E. Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan RSUD Suradadi, dengan ini menyatakan :
1) Sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan;
2) Bersedia memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3) Bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Butuh Bantuan Dokter? Hubungi Kami Hanya Untuk Keadaan Darurat!
(0283)4532183
Instalasi Gawat Darurat