IGD
INFORMASI

rsudsuradadi@tegalkab.go.id

A. Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi Kabupaten Tegal, maka Struktur Organisasinya sebagai berikut:

 

 

1.   NAMA JABATAN  :  DIREKTUR

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Direktur RSUD Suradadi Kabupaten Tegal mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kesehatanrujukan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktur RSUD Suradadi Kabupaten Tegal mempunyai fungsi :

a.    Penetapan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit sesuai kewenangannya;

b.    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit sesuai kewenangannya;

c.     Penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah sakit;

d.    Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;

e.    Pelaksanaan evaluasi pencatatan dan pelaporan;

 

2.   NAMA JABATAN  :  KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI   :

Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam menyelenggarakanfungsi umum dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi :

a.    perumusan kebijakan di bagianumum dan keuangan;

b.    pengoordinasian dan pengelolaan kebijakan di bagianumum dan keuangan;

c.     pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bagianumum dan keuangan;

d.    pengelolaan dan fasilitasi program di bagianumumdan keuangan;

e.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bagianumum dan keuangan;

f.     pengelolaan administrasiumumdan keuangan;

g.    pengelolaan sumber daya rumah sakit;

h.    pengelolaan pendidikan dan pelatihan;

i.     pengelolan kehumasan, pemasaran,  pelayanan hukum dan kemitraan;

j.     pengeloaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.

 

3.   NAMA JABATAN  :  KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

   Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokokmembantu Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a.    Pelaksanaan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.    penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;

c.     pengelolaan urusanketatausahaan;

d.    pengelolaan administrasi kepegawaian;

e.    pengelolaan dan penatausahaan aset dinas;

f.     pengelolaan kearsipan rumah sakit;

g.    pengelolaan diklat rumah sakit;

h.    pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan,perpustakaan,humas danprotokol;

i.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

4.   NAMA JABATAN  :  KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

a.    Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.    Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan rumah sakit;

c.     Penelaahan data untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis rumah sakit;

d.    Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja rumah sakit;

e.    Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja rumah sakit;

f.     Pelaksanaan pengembangan sistem informasibagianperencanaan dan keuangan;

g.    Pengelolaan sistem informasi manajemen terintegrasi;

h.    Pelaksanaan pengelolaan keuangan;

i.     Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

 

4.   NAMA JABATAN  :  KEPALA BIDANG PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tata kerja urusan/bidangpelayanan medis dan keperawatan.

    Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatanmempunyai fungsi :

a.    perumusan kebijakan di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

b.    pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

c.     pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidangpelayanan medis dan keperawatan;

d.    pengelolaan dan fasilitasi program di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

e.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

f.     pelaksanaan administrasi di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur di bidang pelayanan medis dan keperawatan;

 

5.   NAMA JABATAN    :  KEPALA SEKSI PELAYANAN MEDIS

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam melakukan tugas dan fungsi serta tata kerjanya bidang pelayanan medis dan keperawatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Medismempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan medis.

 

6.   NAMA JABATAN    :  KEPALA SEKSI KEPERAWATAN

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Seksi Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam melakukan tugas dan fungsi serta tata kerjanya bidang pelayanan medis dan keperawatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Keperawatanmempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pelayanan medis.

 

8.   NAMA  JABATAN   :  KEPALA BIDANG PELAYANAN PENUNJANG

1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai tugas pokok membantu Direktur dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan non medis.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai fungsi :

a.   penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;

b.   penyiapan bahan perumusan  kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan pelayanan penunjang  medis dan non medis;

c.   pelaksanaan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan non medis, serta pengkoordinasian kegiatan instalasi bidang  pelayanan penunjang;

d.   pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan penunjang  medis dan non medis.

 

9.   NAMA  JABATAN   :  KEPALA SEKSI  PELAYANAN PENUNJANG MEDIS

1. TUGAS DAN FUNGSI :

   Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dalam melakukan pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang medis.

Untuk melakukan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis mempunyai fungsi :

a.      penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.      penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang medis;

c.      pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang medis;

d.     pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang medis.

 

10.  NAMA  JABATAN   :  KEPALA SEKSI  PELAYANAN PENUNJANG NON  MEDIS

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis mempunyai tugas pokok membantu Kepala  Bidang Pelayanan Penunjang dalam melakukan pengelolaan sumberdaya penunjang penunjang non medis.

Untuk melakukan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis mempunyai fungsi :

a.   penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.   penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang non medis;

c.   pelaksanaan pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang non medis;

d.   pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sumberdaya pelayanan penunjang non medis.

 

11. NAMA JABATAN  :  SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL

   Satuan pemeriksaan internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.Satuan pemeriksaan internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.

Dalam melaksanakan tugas satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi:

a.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;

b.      penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;

c.      pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;

d.     pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan

e.      pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit.

 

12. NAMA JABATAN  :  KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL/KOMITE RS

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok membantu direktur dalam pelaksanaan wewenang, tugas pokok dan fungsi Badan sesuai uraian tugas berdasarkan Pedoman Angka Kredit Jabatan. Dalam menjalankan tugasnya kelompok jabatan fungsional (Komite RS) mendasarkan pada prinsip kompetensi, keahlian/keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

(1) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu, disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis Komite Medis menye-lenggarakan fungsi:

a.    pelaksanaan audit medis;

b.    rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;

c.     rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan

d.    rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.

e.    pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;

f.     pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;

g.    rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan

h.    pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.

(2) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa komite:

   a.  keperawatan;

   b.  farmasi dan terapi;

   c.  pencegahan dan pengendalian infeksi;

   d.  pengendalian resistensi antimikroba;

   e.  etika dan hukum;

   f.  koordinasi pendidikan; dan

   g.  manajemen risiko dan keselamatan pasien.

   TATA KERJA :

a.   Direktur RSUD Suradadi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan menyusun laporan keuangan urusan kesehatan secara terintegrasi dengan Perangkat Daerah yang mengampu pelaksanaan urusan kesehatan;

b.  Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi dan Ketua Komite wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan bidang tugas  masing-masing;

c.       Direktur, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi dan Ketua Komite di lingkungan RSUD Suradadi wajib mengawasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan  wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.  Direktur, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi dan Ketua Komite bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, dan memberikan bimbingan serta petunjuk guna kelancaran pelaksanaan tugas;

e.     Direktur, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Instalasi dan Ketua Komite di lingkungan RSUD Suradadi wajib mematuhi arahan dan bertanggung  jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.    Komite Medis merupakan wadah non struktural yang keanggotaannya dipilih oleh Staf Medis Fungsional berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;

g.    Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis berkewajiban memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal penyusunan standar pelayanan medis, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan medis, hak klinik khusus kepada staf medis fungsional, program pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia Rumah Sakit;

h.      Hubungan Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian dengan Komite Medis dan Komite Keperawatan bersifat koordinasi;

i.      Instalasi merupakan unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit, dalam melaksanakan tugasnya instalasi bertanggung jawab kepada Direktur;

j.       Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, RSUD Suradadi mempunyai hubungan jaringan pelayanan rujukan dengan Rumah Sakit lainnya.

 

Butuh Bantuan Dokter? Hubungi Kami Hanya Untuk Keadaan Darurat!

(0283)4532183

Instalasi Gawat Darurat